Go Tjong Ping Klaim Pemilihan Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Sesuai AD/ART

12 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Polemik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban belum juga menemukan titik akhir. Rapat hearing kembali digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Senin 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Pertemuan yang difasilitasi Komisi II ini menjadi mediasi ketiga sejak perselisihan mencuat antara dua kubu pengurus.

Hearing tersebut dihadiri oleh Soedomo Mergonoto, mantan Ketua Penilik Klenteng Alim Sugiantoro, serta Ketua Terpilih TITD Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping, yang kini menjadi pihak tergugat dalam konflik. Kehadiran para tokoh ini diharapkan mampu memecahkan kebuntuan yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Go Tjong Ping menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus pada Juni 2025 telah berjalan sesuai prosedur. “Pemilihan sudah sesuai AD/ART dan sah. Umat yang hadir 116 orang, memenuhi Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 4, bahwa 50 persen plus satu sudah cukup untuk melaksanakan musyawarah umat,” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Lynn Tuban, Senin 11 Agustus 2025.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. “Semua harus legowo. Sesuai AD/ART, keputusan tertinggi ada di tangan umat,” tandasnya.

Direktur LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang mendampingi Go Tjong Ping, menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika konflik ini berlanjut ke pengadilan. “Kami siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio menghadapi jalur hukum, karena proses pemilihan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nunuk

LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe juga menilai pihak lawan cenderung memilih jalur hukum. Hal itu menjadi alasan pendampingan terus dilakukan agar hak-hak umat dan kepengurusan sah dapat terlindungi

Go Tjong Ping menambahkan, kepengurusan hasil pemilihan belum memiliki badan hukum karena masih menunggu rekomendasi dari Pembimbing Masyarakat Buddha di Surabaya sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut, kata dia, terhambat lantaran adanya somasi yang dilayangkan kepadanya.

Terkait usulan pemilihan ulang, Tjong Ping menyatakan terbuka dengan catatan mekanisme AD/ART dipatuhi. “Pengurus sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Yang penting, pengurus sekarang disahkan dulu. Setelah tiga bulan, kalau mau dilakukan pemilihan lagi, silakan,” pungkasnya.