Sinergi Ciamik! Pemkab dan DPRD Sampang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

06 June, 2025

JURNAL PAPAR, Sampang - Pemkab Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan sinergi positif dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD, kedua belah pihak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. 

Tak hanya itu, rapat penting ini juga mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menandai langkah maju Kabupaten Sampang dalam mewujudkan lingkungan yang lebih yang sehat.

Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin, 2 Juni 2025. Pemkab Sampang diwakili Wakil Bupati Ahmad Mahfudz. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut. 

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujar Iqbal dilansir dari laman resmi Pemkab Sampang, Rabu, 4 Juni 2025.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Wakil Bupati.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. 

Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang. ***