Toko Modern di Tuban Disorot, Pemuda Pancasila Desak Penertiban

29 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Menjamurnya toko modern di berbagai sudut Tuban belakangan ini mendapat sorotan tajam dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban. Organisasi masyarakat ini menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan aturan zonasi yang dilakukan puluhan toko modern, baik di kawasan kota maupun pedesaan

Ketua MPC PP Tuban, Mukaffi Makki, menyebut bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama pelaku usaha tradisional, soal toko modern yang diduga berdiri tanpa izin lengkap dan terlalu dekat dengan pasar rakyat. “Kami melihat banyak toko modern yang berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat dan diduga belum mengantongi izin resmi. Ini tentu merugikan pelaku usaha kecil dan melanggar Perda yang berlaku,” kata Mukaffi, Senin 28 Juli 2025

Berdasarkan pencatatan dan penelusuran Pemuda Pancasila, dari total 119 toko modern yang tersebar di Kabupaten Tuban, terdapat 57 unit yang disinyalir belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Rinciannya, 6 unit Supermarket, 25 Indomaret, 21 Alfamart, dan 5 toko perorangan. Kondisi ini dinilai membahayakan keberlangsungan pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.

“Kami bukan anti terhadap toko modern, tapi semua harus patuh aturan. Kalau toko-toko ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka pasar rakyat bisa mati pelan-pelan,” ucap Mukaffi.

Merespons hal ini, Pemuda Pancasila mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopumdag), untuk segera turun tangan melakukan pendataan dan penertiban. Mereka menekankan pentingnya regulasi ditegakkan agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi antara pelaku usaha besar dan kecil.

Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan segera melakukan pengecekan lapangan. “Jika memang tidak memiliki dokumen sesuai dengan regulasi yang ada, maka Satpol PP akan melakukan tindakan dengan bentuk penertiban atau dalam bentuk edukasi sesuai dengan jenis pelanggaranya,” tandasnya.

Aturan soal pendirian toko modern sebenarnya telah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 12 Tahun 2017. Dalam regulasi yang ada tersebut, toko modern wajib memiliki IUTM, menjaga jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, serta menjalin kemitraan dengan UMKM lokal.

Sebelumnya, MPC PP Tuban juga telah menggelar audiensi bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tuban. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskopumdag, Agus Wijaya, turut mengakui masih banyaknya toko modern yang belum mengantongi izin resmi. “Sejak akhir Desember sampai sekarang kita moratorium tidak boleh mendirikan baru, namun faktanya banyak yang nakal,” kata Agus saat audiensi, Senin 14 Juli 2025 lalu

Situasi ini membuka catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap pengawasan kepada pertumbuhan toko modern harus lebih ketat, agar tidak mengorbankan pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal