Modus MBG Palsu Terungkap! Pria Asal Nganjuk Gunakan Data KTP Warga Buat Raup Keuntungan Belanja Online

24 June, 2025

JURNAL PAPAR, Surabaya - Seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur berinisial TD (38 tahun) ditangkap anggota Tim Ditressiber Polda Jatim. Ia bersama komplotannya mengelabuhi warga untuk mendapatkan data NPWP dan KTP dengan dalih untuk mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis).

Namun ternyata, itu hanya akal-akalan tersangka. Data NPWP dan KTP warga yang didapat bukan untuk MBG, tetapi untuk meraup keuntungan di platform belanja online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn mengungkap kronologi kasus ini. Menurutnya, tersangka memberitahu kepada warga, jika ingin mendapatkan MBG maka harus mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

“Setelah dikumpulkan ke tersangka kemudian data tersebut oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik kemudian meregister sim card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Lebih jauh disampaikan, data- data milik warga itu kemudian oleh tersangka dibuatkan 130 akun toko online.

“Kemudian tersangka menggunakan akun tersebut melalui adminnya untuk melakukan live streaming di toko online sejak Desember 2024,”paparnya.

Dalam aksinya, tersangka dibantu temannya berinisial K. Tersangka kemudian mempekerjakan tujuh orang admin, yakni ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi belanja online, sehingga mendapat keuntungan 5 - 25 persen dari pihak marketplace.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian disimpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Jules.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.***

Komentar