
JURNAL PAPAR, Surabaya - Seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur berinisial TD (38 tahun) ditangkap anggota Tim Ditressiber Polda Jatim. Ia bersama komplotannya mengelabuhi warga untuk mendapatkan data NPWP dan KTP dengan dalih untuk mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis).
Namun ternyata, itu hanya akal-akalan tersangka. Data NPWP dan KTP warga yang didapat bukan untuk MBG, tetapi untuk meraup keuntungan di platform belanja online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn mengungkap kronologi kasus ini. Menurutnya, tersangka memberitahu kepada warga, jika ingin mendapatkan MBG maka harus mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.
“Setelah dikumpulkan ke tersangka kemudian data tersebut oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik kemudian meregister sim card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip Selasa, 24 Juni 2025.
Lebih jauh disampaikan, data- data milik warga itu kemudian oleh tersangka dibuatkan 130 akun toko online.
“Kemudian tersangka menggunakan akun tersebut melalui adminnya untuk melakukan live streaming di toko online sejak Desember 2024,”paparnya.
Dalam aksinya, tersangka dibantu temannya berinisial K. Tersangka kemudian mempekerjakan tujuh orang admin, yakni ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.
Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi belanja online, sehingga mendapat keuntungan 5 - 25 persen dari pihak marketplace.
“Setelah mendapat keuntungan kemudian disimpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Jules.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.***
Berita Terkait

Jalan Berlubang di Kebonsari Sering Sebabkan Kecelakaan, Warga Tuban: Mengapa Belum Diperbaiki?

Tampil Memukau! 'Besale' Tarian Ritual Suku Anak Dalam Bikin Heboh di Hari Kedua Eksotika Bromo 2025

Pelantikan Pengurus Tanpa Kehadiran Bupati Mas Lindra, PPDI Tuban: Perangkat Desa Tetap Solid!

Dihadiri Adinda Cresheilla dan Ghea Indrawari, Grand Final Kange Yune 2025 Berlangsung Meriah

Dikira Ada Orang Tenggelam di Palang, Ternyata Latihan Penanggulangan Bencana Kodim 0811 Tuban

Mengejutkan! 13 Pulau ini Jadi Rebutan Trenggalek dan Tulungagung, Isu Migas Kembali Mencuat

Pengendara Motor Alami Pendarahan Otak usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Dampak Luapan Kali Lamong, Tiga Titik Jalan Utama Gresik Bagian Selatan Ditutup Sementara

COVID-19 Menyerang Lagi! Ada Imbauan Penting Plt Gubernur Jatim agar Tidak Seperti Saat Pandemi

5 Fakta Penting di Balik Disahkannya Raperda RPJMD Tuban 2025–2029, Nomor 5 Wajib Dikepoin

Delapan Sapi Kurban Disembelih di Masjid Agung Tuban, Termasuk Sumbangan Presiden Prabowo

Presiden Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tuban, Bupati: Bukti Kepercayaan pada Peternak Lokal

Penyusuran Hingga Menyelam, Pencarian Anak Tercebur di Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

Kemendes PDTT Dorong Angkatan Muda Muhammadiyah Tuban Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Penjelajah Belanda Ungkap Tradisi Ksatria “Senenan” di Tuban, Warganet Soroti Minimnya Dokumentasi

Ugal-ugalan! Super Car Porsche Seruduk Toyota Rush di Tol Sidoarjo, Polisi: Pengemudinya Cewek

Mantan Aktivis Dinilai Khianati Reformasi, Peringatan 27 Tahun Reformasi Diwarnai Kritik Tajam

Baru Sebulan Ngekos, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru




















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.
Komentar