BPJS Satu Hadir, Peserta JKN Tidak Perlu Bingung Kendala Pelayanan Rumah Sakit

03 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu bingung saat menemui kendala pelayanan di rumah sakit. Perlu diketahui bahwa, BPJS Kesehatan telah menghadirkan petugas khusus yang dikenal dengan BPJS Siap Membantu! (BPJS SATU!) yang bertugas memberikan edukasi dan menangani pengaduan langsung dari peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Hadirnya BPJS Satu! Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga mutu layanan peserta JKN, khusunya yang sedang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Seiring dengan itu, pihak rumah sakit juga menyiapkan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Jadi, saat peserta mengalami kendala, bisa langsung meminta bantuan. Petugas kami dapat dikenali dengan mudah, karena mengenakan rompi hijau bertuliskan BPJS Satu! saat sedang bertugas,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Janoe menambahkan, telah menyiapkan 7 orang petugas BPJS Satu! yang secara rutin bergiliran mengunjungi seluruh rumah sakit. Untuk wilayah Gresik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit. Sementara untuk wilayah Lamongan, tercatat ada 18 rumah sakit mitra.

“Kami tidak bisa stand by di semua rumah sakit dalam satu waktu, tetapi kami pastikan seluruh rumah sakit kami kunjungi secara rutin. Selain itu, petugas BPJS Satu! juga dapat dihubungi melalui nomor telepon yang telah dipajang di poster yang tersebar di beberapa sudut yang mudah dijangkau peserta di rumah sakit seperti loket pendaftaran, poli rawat jalan, poli rawat inap, loket farmasi, lift dan sebagainya,” ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Poster informasi petugas BPJS Satu! dan PIPP ini berisi foto dan nomor HP petugas. Tidak hanya itu, peserta juga bisa mengakses informasi dan bantuan langsung melalui loket Pusat Informasi JKN (PIN) yang tersedia di rumah sakit. Di Loket tersebut, petugas PIPP rumah sakit siaga memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. 

“Kalau sedang berhalangan merespon panggilan atau WhatsApp karena alasan teknis, kami tetap memastikan memberikan respon pengaduan dalam waktu selambatnya 1x24 jam. Kami juga menyediakan kanal layanan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga bisa mengakses layanan pengaduan melalui Care Center 165 yang siap siaga selama 24 jam,” imbuh Janoe.

Perlu diketahui bahwa, BPJS Satu! adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan yang memudahkan peserta dalam memahami hak dan prosedur layanan kesehatan. Diharapkan, dengan hadirnya petugas BPJS Satu! dan kanal pengaduan yang lengkap, peserta JKN kini tak perlu kawatir dan percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

“Keberadaan BPJS Satu! dan PIPP rumah sakit ini sangat penting, kami harus berjalan beriringan demi meningkatkan kepuasan layanan peserta JKN. Bukan hanya menerima pengaduan, kami juga memberikan informasi terkait regulasi dan proses administrasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan sangat lengkap sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan dengan nyaman dan pasti,” tutur PIPP salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Gresik, Indah Purworini.

Sebagai informasi tambahan, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Peserta yang telah memiliki akun bisa langsung masuk menggunakan nomor kartu JKN dan password. Sedangkan peserta yang belum memiliki akun dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor HP atau email. Kanal layanan digital lainnya juga ada Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang bisa diakses melalui nomor 0811-8165-165.***