Jawa Pos Melawan: Kuasa Hukum Sebut Gugatan Dahlan Iskan Tak Berdasar

16 June, 2025

JURNAL PAPAR, SURABAYA – Polemik antara Dahlan Iskan dan perusahaan media yang pernah ia besarkan, PT Jawa Pos, memasuki babak baru. Menanggapi gugatan perdata yang diajukan Dahlan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak tergugat akhirnya bersuara.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, menyatakan keberatan atas substansi gugatan tersebut. “Gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” kata Kim dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/6).

Menurut Kim, pihak perseroan telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai hukum yang berlaku. “Semua hak Pak Dahlan sebagai pemegang saham telah kami berikan secara sah dan proporsional. Perseroan selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perseroan, serta kesepakatan para pemegang saham, termasuk Pak Dahlan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada satupun dokumen penting yang ditahan oleh manajemen. “Dokumen RUPS tahun ini pun sudah kami serahkan ke beliau,” imbuhnya, menepis tudingan adanya penghalangan informasi.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dahlan Iskan terkait pernyataan tersebut. Gugatan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara ini sekaligus menandai konflik internal di tubuh Jawa Pos Group yang selama ini hanya terdengar sebagai bisik-bisik redaksi, kini resmi dipertontonkan di ruang persidangan. Perseteruan antara figur legendaris di industri media dan korporasi yang dibesarkannya kini menjadi konsumsi publik dan tidak menutup kemungkinan menjadi preseden bagi pertarungan hukum di tubuh perusahaan media besar.


Komentar