
JURNAL PAPAR, Tuban – Kepolisian Resor Tuban menetapkan dua pria berinisial J (40) dan Aj (30) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial. Keduanya merupakan anggota aktif grup Facebook “Gay Tuban” dan kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyebut bahwa kedua pelaku diduga telah menyebarluaskan konten bermuatan pornografi dan terlibat dalam aktivitas seksual menyimpang secara daring.
"Grup ini digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis, dan kedua tersangka merupakan pengguna aktif yang memanfaatkan platform tersebut lebih dari satu tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu 18 Juni 2025.
Atas perbuatannya, J dan Aj dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 Ayat (2) dan atau Pasal 31 Jo. Pasal 5, dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mencakup penyebaran, kepemilikan, serta penggunaan media atau alat dengan muatan pornografi dengan ancaman Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk memperkuat penyidikan. Dari tersangka J, polisi menyita empat lembar tangkapan layar unggahan akun atas nama DJ serta satu unit handphone Redmi 13. Sementara dari tersangka Aj, disita tangkapan layar unggahan akun RBP, satu unit handphone Oppo Reno 10, serta perlengkapan seksual seperti rantai leher, cambuk, alat plug anal, stun gun, gel pelumas, dan dua kartu permainan bertema seksual.
Saat ini, Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa pembuat dan pengelola grup “Gay Tuban” yang telah aktif sejak 2010.
“Seperti yang di Polda Jatim, setelah ada grup Facebook kan ada grup WA, saat ini masih kita dalami, apakah ada grup lain selain Facebook, entah di WA atau lainnya, tentunya akan kami dalami, sampai tuntas.” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban. ***
Berita Terkait

Mengejutkan! 13 Pulau ini Jadi Rebutan Trenggalek dan Tulungagung, Isu Migas Kembali Mencuat

Pengendara Motor Alami Pendarahan Otak usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Dampak Luapan Kali Lamong, Tiga Titik Jalan Utama Gresik Bagian Selatan Ditutup Sementara

COVID-19 Menyerang Lagi! Ada Imbauan Penting Plt Gubernur Jatim agar Tidak Seperti Saat Pandemi

5 Fakta Penting di Balik Disahkannya Raperda RPJMD Tuban 2025–2029, Nomor 5 Wajib Dikepoin

Delapan Sapi Kurban Disembelih di Masjid Agung Tuban, Termasuk Sumbangan Presiden Prabowo

Presiden Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tuban, Bupati: Bukti Kepercayaan pada Peternak Lokal

Penyusuran Hingga Menyelam, Pencarian Anak Tercebur di Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

Kemendes PDTT Dorong Angkatan Muda Muhammadiyah Tuban Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Penjelajah Belanda Ungkap Tradisi Ksatria “Senenan” di Tuban, Warganet Soroti Minimnya Dokumentasi

Ugal-ugalan! Super Car Porsche Seruduk Toyota Rush di Tol Sidoarjo, Polisi: Pengemudinya Cewek

Mantan Aktivis Dinilai Khianati Reformasi, Peringatan 27 Tahun Reformasi Diwarnai Kritik Tajam

Baru Sebulan Ngekos, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru


































































































































































































































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.