Dua Tersangka Grup Gay Tuban Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara

18 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Kepolisian Resor Tuban menetapkan dua pria berinisial J (40) dan Aj (30) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial. Keduanya merupakan anggota aktif grup Facebook “Gay Tuban” dan kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyebut bahwa kedua pelaku diduga telah menyebarluaskan konten bermuatan pornografi dan terlibat dalam aktivitas seksual menyimpang secara daring.

"Grup ini digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis, dan kedua tersangka merupakan pengguna aktif yang memanfaatkan platform tersebut lebih dari satu tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu 18 Juni 2025.

Atas perbuatannya, J dan Aj dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 Ayat (2) dan atau Pasal 31 Jo. Pasal 5, dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mencakup penyebaran, kepemilikan, serta penggunaan media atau alat dengan muatan pornografi dengan ancaman Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk memperkuat penyidikan. Dari tersangka J, polisi menyita empat lembar tangkapan layar unggahan akun atas nama DJ serta satu unit handphone Redmi 13. Sementara dari tersangka Aj, disita tangkapan layar unggahan akun RBP, satu unit handphone Oppo Reno 10, serta perlengkapan seksual seperti rantai leher, cambuk, alat plug anal, stun gun, gel pelumas, dan dua kartu permainan bertema seksual.

Saat ini, Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa pembuat dan pengelola grup “Gay Tuban” yang telah aktif sejak 2010.

“Seperti yang di Polda Jatim, setelah ada grup Facebook kan ada grup WA, saat ini masih kita dalami, apakah ada grup lain selain Facebook, entah di WA atau lainnya, tentunya akan kami dalami, sampai tuntas.” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban. ***