Jaringan Curanmor di 4 Kota di Jatim Digulung: 12 Tersangka Ditangkap, Amankan 17 Motor dan 1 Mobil

02 August, 2025

JURNAL PAPAR, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menggulung komplotan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

Dari pengungkapan ini sedikitnya 12 tersangka diringkus, satu pelaku di bawah umur. Polisi juga berhasil menemukan 18 kendaraan dengan rincian, satu unit pick up dan 17 sepeda motor dengan berbagai merk. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli. Para pelaku yang ditangkap ini dari beberapa wilayah.

“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” jelas, Kombes Pol Abraham Abast dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dari 12 pelaku yang ditangkap polisi, didapati satu orang masih di bawah umur. 

“Saat ini tersangka dibawah umur kami titipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur,” ungkap perwira dengan tiga melati di pundak.

Para pelaku, lanjut Jules, mereka melakukan aksinya di tujuh titik TKP yang tersebar di empat kabupaten. Yakni di Kabupaten Malang, pelaku beraksi di empat lokasi berbeda. Sementara di Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo masing-masing satu lokasi.

Selama menjalankan aksi 12 pelaku curanmor ini menyasar beberapa tempat, termasuk kebun dan sawah.

“Modus para tersangka sama, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti parkiran apotek, warung kopi, parkiran depan rumah makan, teras rumah, hingga parkiran ruko,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pick up, satu unit mesin merk Gaby, satu kunci T, dua kaus pelaku berinisial MS dan AS, serta beberapa ponsel.

Pihak Ditreskrimum Polda Jatim memastikan masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau pelaku lainnya. 

Selain itu, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan barang bukti hasil curian kepada para korban yang sudah melapor.

“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan menggunakan kunci ganda,” pungkasnya. ***

Komentar