KPK Ungkap Sejumlah Catatan Penting APBD Tuban 2025

09 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban –  Sejumlah Catatan penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2025 ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi berkelanjutan, mencakup berbagai temuan di sejumlah titik yang telah ditinjau.

Salah satu catatan dari KPK adalah turunnya nilai APBD dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun. Sedangkan porsi belanja pegawai yang keluar mencapai hampir 38 persen dinilai bisa mempengaruhi kualitas layanan publik.

Dalam transaksi pengadaan, KPK mencatat total belanja melalui LPSE sebesar Rp531 miliar dan e-purchasing Rp291 miliar. Namun, ada penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi, sedangkan terdapat pilihan dengan harga yang lebih murah.

Ketidaksesuaian data juga ditemukan pada usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pemkab mencatat Rp15 miliar, sedangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan Rp17 miliar, atau terdapat selisih sekitar Rp2 miliar.

“Semua temuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi cermin bersama agar pengadaan tak hanya formalitas tanpa manfaat nyata,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pengadaan snack dari luar daerah juga dinilai merugikan para pelaku usaha lokal. KPK juga menemukan pola-pola transaksi tidak wajar, seperti paket yang diinput penyedia pada dini hari dan langsung diproses saat itu juga.

Pengadaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) ikut disorot akibat perbedaan harga dan spesifikasi barang. Beberapa proyek strategis 2024–2025, termasuk pembangunan RSUD dr. R. Koesma, tercatat mengalami adendum berulang, tender minim persaingan, dan hibah yang rawan tumpang tindih karena keterlambatan proposal.

“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit agar pengawasan tidak sekadar administratif, tapi juga berbasis risiko,” jelas Wahyudi.

Risiko bantuan ganda serta ketidaksesuaian harga satuan dalam penyaluran hibah juga menjadi perhatian. KPK menegaskan perlunya pemetaan kebutuhan yang tepat, terutama di sektor pendidikan, untuk menghindari tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sumber pendanaan lainnya.

Meski skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban naik dari 87,79 pada 2023 menjadi 91,81 pada 2024, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 2,23 poin menjadi 76,99. KPK menyatakan akan mengawal penuh pengelolaan APBD Tuban, menindak dugaan pelanggaran, dan mendorong perbaikan tata kelola agar terhindar dari praktik korupsi.

“Korupsi tidak selalu karena niat jahat, tapi sering muncul akibat longgarnya sistem. Penguatan harus dimulai sejak perencanaan hingga proses pengadaan,” tegas Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky juga menanggapi pendampingan dari KPK secara Positif, ia menjelaskan bahwa Pemkab menemira dan bersyukur atas pendampingan dari KPK serta akan melakukan pembenahan.

“Kami bersyukur ada tindak lanjut khusus untuk Tuban pasca Rakor di Yogyakarta. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah kami susun, mayoritas di bidang infrastruktur untuk mendorong PAD,” ujar Bupati Tuban yang kerap disapa Mas Lindra.