Catat! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Digelar Dua Tahap

31 May, 2025

PAPAR, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pemerintah provinsi akan kembali menggelar program pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor pada tahun 2025. Rencananya, program tersebut akan dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Ada pemutihan pajak administrasi," tegas Khofifah saat ditemui di Surabaya, Senin (19/5/2025).

Khofifah menjelaskan bahwa program pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor memang menjadi agenda rutin Pemprov Jatim setiap tahun. Biasanya, pelaksanaan dilakukan dua kali dalam setahun, menyesuaikan dengan momentum hari besar.

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” jelasnya.

Adapun tahap kedua akan digelar dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. “Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” tandasnya.

Program pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, serta menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Selain itu, program ini juga menjadi strategi Pemprov Jatim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, cakupan program pemutihan meliputi:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  • Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
  • Penghapusan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, terakhir kali program ini digelar pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, masyarakat Jatim dapat menikmati fasilitas pemutihan selama dua bulan penuh.

Dengan pelaksanaan dua kali di tahun 2025, Pemprov Jatim berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan, seiring dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan.