Dimediasi Dinas Tenaga Kerja, Konflik Pekerja Kebersihan SIG Tuban vs Vendor Tetap Buntu

04 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Polemik pemblokiran kartu akses kerja terhadap ratusan pekerja kebersihan di Semen Indonesia Gresik (SIG) Pabrik Tuban, masih belum menemui titik terang. Hingga Jumat, 4 Juli 2025, kontrak kerja baru yang ditawarkan oleh tiga vendor belum ditandatangani oleh para pekerja.

Informasi yang diperoleh Jurnal Papar, kontrak kerja sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2022 dan berakhir pada Juni 2025. Sedang perjanjian kerja baru yang diajukan oleh vendor belum ditandatangani para pekerja. Padahal, kontrak baru ini harusnya berlaku Juli 2025. Lantaran belum ada kesepakatan, SIG menonaktifkan kartu akses kerja para pekerja.

Melihat konflik ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban turun tangan dengan berupa menggelar mediasi. Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai mediator dalam persoalan ini.

"Disnaker di sini hanya sebagai pendorong, pihak ketiga, nggak bisa langsung memberikan (keputusan)," kata Suwito dikonfirmasi Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menambahkan selama dua hari terakhir, Disnaker telah berkomunikasi dengan perwakilan pekerja maupun perusahaan untuk mencari jalan keluar. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kompensasi kerja.

Suwito menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, pihak vendor wajib membayarkan kompensasi sebesar satu kali upah ketika kontrak kerja berakhir.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Kemarin kami sudah ketemu dengan serikat, ketemu vendor, dan perusahaan, tapi ternyata belum bisa menemukan jalan. Mulai dari masalah ID card, antara vendor dan pekerja belum menemukan kata sepakat untuk pembayaran,” jelasnya. ***