Usai Curi Motor di Gresik, Kabur ke Yogyakarta Berakhir Ditangkap Polisi

03 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Pelaku berinisial MPW (18), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan di wilayah Sleman, Yogyakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda jenis Scoopy di teras rumah usai pulang kerja pada hari Senin, 30 Juni 2025. 

Rupanya korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Dari kehilangan tersebut an setelah berkoordinasi dengan ketua RT, Kemudian memeriksa CCTV, benar saja motornya ada yang mencuri. Kemudian korban melapor ke Polsek Driyorejo.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku MPW, yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Tak lama setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, Anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku pada hari Selasa, 1 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan pelaku MPW dilakukan berkat hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.

"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Yogyakarta," jelasnya.

Kompol Musihram menjelaskan sebelumn ditangkap, dalam pelarian, pelaku MPW sempat mengalami kecelakaan dua kali, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, 1 buah sandal," ucapnya.

Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Apresiasi tiggi utuk kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau," ungkap Kompol Musihram.***