
JURNAL PAPAR, Tuban - Entah apa yang ada di benak DI (32) hingga tega menganiaya Mundakir (59), ayah kandungnya sendiri. Pemuda asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini mengepruk kepala ayahnya dengan batu hingga terluka cukup parah.
Kini, DI harus merasakan akibat perbuatannya. Pasalnya, Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangkap tersangka. Sementara sang ayah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban memukul kepala korban sebanyak tiga kali, dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander dikutip dari RRI, Senin, 12 Mei 2025.
Motif Tersangka Aniaya Ayahnya
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kaos berwarna biru dongker dan batu yang digunakan untuk memukul korban.
Sedang tersangka sendiri dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari pemeriksaan tersangka, motif dia menganiaya ayah kandungnya karena merasa tersinggung. Saat itu korban tidak membalas sapaannya saat berada di rumah korban.
"Dia merasa tidak dihargai, karena waktu berkunjung ke rumah malah ditinggal pergi sama ayahnya. Karena merasa marah, akhirnya memicu terjadinya penganiayaan itu," terang AKP Dimas Robin Alexander.
Tersangka Mengaku Menyesal
Meski demikian, tersangka merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulang kembali. Dirinya juga menepis atas tuduhan penganiayaan karena terpengaruhi alkohol.
"Saya melakukan dengan kesadaran penuh, tapi saya menyesal," kata tersangka DI.
Menurut pengakuannya, kunjungannya ke rumah orang tua hanya bermaksud untuk bersilaturahmi saja. ***
Berita Terkait
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru








































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.