
JURNAL PAPAR, Jakarta - Jika memiliki rekening tak aktif di bank, segera cek sekarang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan rekening yang lama tak digunakan pemiliknya berisiko dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online (judol), narkotika, dan terorisme.
Peringatan itu disampaikan Kepala Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah yang dilansir RRI, Senin, 19 Mei 2025. Ia mengungkap hasil analisis internal PPATK, bahwa rekening tidak aktif (domant) milik masyarakat banyak digunakan untuk aktivitas kejahatan.
Rekening dormant, lanjut Natsir, adalah rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer tidak terjadi selama periode 6 bulan hingga 1 tahun.
“Biasanya perbankan menggunakan periode 6 bulan sampai 1 tahun untuk menyatakan rekening tersebut dormant. PPATK sepanjang 2024 menemukan lebih dari 28.000 rekening dari jual beli untuk deposit perjudian online,” papar dia.
“Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya, termasuk pencucian uang,” sambung dia.
Karena itu, Natsir meminta masyarakat memahami risiko jika rekening dormant mereka digunakan untuk kejahatan. Salah satu risikonya adalah berurusan langsung dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, kata dia, aparat akan mengejar pemilik rekening tersebut. Padahal, bisa saja pemilik tidak mengetahui penggunaan rekeningnya oleh pelaku kejahatan.
Resiko lainnya, ujar Natsir, nama pemilik masuk daftar hitam perbankan. “Ini menyulitkan akses ke layanan perbankan lainnya,” tambahnya.
“PPATK bersama perbankan akan memasifkan informasi soal rekening dormant ke masyarakat. Langkah ini bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Pihaknya, kata Natsir, telah meminta perbankan memperkuat sistem pemberitahuan kepada nasabah. Khususnya jika rekening tidak aktif dalam periode tertentu.
PPATK, sebut Natsir, sesuai kewenangan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah menghentikan transaksi rekening dormant.
Penghentian dilakukan berdasarkan data perbankan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Penghentian sementara ini bertujuan melindungi pemilik rekening,” pungkas Natsir. ***
Berita Terkait

Kabar Baik! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Hanya Pelanggan ini yang Dapat

Kejurnas Angkat Besi Senior 2025, Komitmen Petrokimia Gresik Dukung Prestasi Olahraga Nasional
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru










































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.