Baru Tiga Bulan Menikah, Pria di Tuban Jual Istrinya Sendiri

26 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah terbukti menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Perbuatan itu dilakukan melalui aplikasi kencan dan berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah kos. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, tepatnya pukul 02.00 WIB di kamar kos yang menjadi target. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial D dan seorang perempuan berinisial I dalam kondisi layaknya pasangan suami istri.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa perempuan berinisial I merupakan istri sah dari AM. Pasangan itu diketahui baru menikah tiga bulan sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perbuatan dilakukan secara sadar dan terencana oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa AM dengan sengaja menawarkan istrinya sendiri I kepada pria lain melalui aplikasi Michat," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, dalam keterangan pers, Kamis 24 Juli 2025.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp150 ribu, dua buku nikah, dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik prostitusi terselubung tersebut.