“Pelangi Biru”, Solusi Cepat Dokumen Kependudukan Bagi Pengantin Baru di Tuban

30 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Pasangan yang baru saja menikah kini tak perlu lagi repot mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. Melalui program Pelangi Biru (Pembaruan Langsung Identitas bagi Pengantin Baru), mereka bisa langsung mendapatkan lima dokumen penting dalam satu layanan terintegrasi.

Program ini merupakan kerja sama antara Disdukcapil Tuban dan Kantor Kementerian Agama Tuban. Lewat sistem yang telah terkoneksi, layanan ini memungkinkan pengantin baru menerima Kartu Keluarga (KK), KTP-el dengan status baru, Akta Nikah, Kartu Nikah Digital, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara langsung setelah akad nikah di KUA.

Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyebut Pelangi Biru sebagai bentuk transformasi digital pelayanan publik. Lewat aplikasi yang sudah terpasang di seluruh KUA dan terhubung langsung ke Disdukcapil, proses pencetakan KK dan dokumen lainnya bisa dilakukan tanpa jeda.

“Program ini benar-benar mempermudah masyarakat. Kami harap pelaksanaannya konsisten, bukan sekadar penandatanganan kerja sama,” tegas Umi, dikutip dari laman tubankab.go.id

Langkah ini juga merupakan lanjutan dari inovasi layanan kependudukan sebelumnya, seperti Cedak Mas dan Bahtera Kita. Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, menekankan bahwa inisiatif ini merupakan arahan langsung dari Bupati Tuban agar pelayanan administrasi semakin cepat, dekat, dan tidak menyulitkan warga.

“Sekarang, pasangan yang menikah tak perlu datang ke kantor Disdukcapil lagi hanya untuk mengurus KK dan KTP baru. Semuanya bisa langsung selesai dari KUA,” terang Ubaid.

Untuk memastikan keberlanjutan program, para operator di seluruh KUA telah dibekali pelatihan teknis agar layanan ini bisa dijalankan dengan lancar di setiap kecamatan.

Dengan Pelangi Biru, Tuban mengambil langkah maju dalam penyederhanaan birokrasi dan percepatan layanan identitas kependudukan.