
GRESIK, JURNAL PAPAR - Ternyata tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menyampaikan bahwa terdapat 3 jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
“Pertama, kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba, atau tindakan melanggar hukum hingga tindakan bunuh diri. Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan” sebut Janoe, Jumat, 25 Jul 2025.
Ketiga, Janoe menyebut kecelakaan kerja yang menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk didalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya.
Perlu diketahui, Janoe menyampaikan sesuai Undang Undang RI Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maka penjamin utama adalah PT. Jasa Raharja. Peserta Program JKN yang mengalami KLL dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian KLL untuk ditindaklanjuti penyidikan oleh Pihak Kepolisian Unit Laka Lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP).
“Penerbitan LP ini tentunya juga memerlukan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian. Santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja untuk biaya perawatan luka korban dibatasi nilai maksimal yakni 20 juta rupiah. Apabila peserta memerlukan perawatan dengan biaya melebihi nilai tersebut maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” terangnya.
Janoe menyebutkan bahwa peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan telah ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.
Pemahaman tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta Program JKN di Kabupaten Gresik, Nurul Hidayat (33). Pria yang berdomisili di Kecamatan Kedanyang ini dapat memahami bahwa tidak semua kecelakaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan karena menurutnya setiap lembaga memiliki ketentuan dan batasan tertentu dalam memberikan jaminan.
“Saya pernah mengalami kecelakaan ganda dengan truk empat tahun silam. Saat masa perawatan, petugas medis memastikan keaktifan kepesertaan JKN saya, setelah itu saya diberikan informasi bahwa biaya pengobatan saya melebihi plafon PT. Jasa Raharja sehingga selanjutnya pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Saya sangat lega, karena saya tidak perlu menyumbang dari kantong pribadi saya untuk membayar biaya perawatan. Sudah ada penjamin yang telah ditentukan oleh pemerintah. Maka menjadi sangat penting selalu memastikan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” kenangnya.****
Tag
Berita Terkait

SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri, Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Kilang Minyak Pertamina-Rosneft di Tuban akan Beroperasi 2031, Ini Bocoran dari Anggota DPR RI

Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar se Jawa Timur, Ini 9 Sasaran Utama yang Wajib Diketahui Pengendara

KPK Obok-obok Lamongan! Proyek Gedung Baru Pemkab Diusut, Satu Pejabat Dikabarkan Jadi Tersangka

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Terkendala Cuaca, Update Terbaru 6 Meninggal dan 28 Masih Hilang

Kunjungan Bersejarah ke Bojonegoro Batal, Presiden Prabowo Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf

Diteror Bom, Pesawat Saudi Airlines yang Bawa Jamaah Haji Kolter 33 Asal Surabaya Mendarat Darurat

Dugaan Korupsi Dana Hibah Memanas! KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah dan Legislator dari PKB

Ada Bantuan Uang Rp600 Ribu dari Pemerintah yang Bakal Cair Juni 2025, Pekerja Non-ASN Buruan Cek!

Usulan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Pro dan Kontra, DPD RI Gelar FGD Serap Aspirasi Masyarakat

Duel Krusial! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabar Baik! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Hanya Pelanggan ini yang Dapat

Kejurnas Angkat Besi Senior 2025, Komitmen Petrokimia Gresik Dukung Prestasi Olahraga Nasional
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru








































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.