Ini Daftar Tiga Kecelakaan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

25 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Ternyata tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menyampaikan bahwa terdapat 3 jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).

“Pertama, kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba, atau tindakan melanggar hukum hingga tindakan bunuh diri. Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan” sebut Janoe, Jumat, 25 Jul 2025. 

Ketiga, Janoe menyebut kecelakaan kerja yang menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk didalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya. 

“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya. 

Perlu diketahui, Janoe menyampaikan sesuai Undang Undang RI Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maka penjamin utama adalah PT. Jasa Raharja. Peserta Program JKN yang mengalami KLL dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian KLL untuk ditindaklanjuti penyidikan oleh Pihak Kepolisian Unit Laka Lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP).

“Penerbitan LP ini tentunya juga memerlukan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian. Santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja untuk biaya perawatan luka korban dibatasi nilai maksimal  yakni 20 juta rupiah. Apabila peserta memerlukan perawatan dengan biaya melebihi nilai tersebut maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” terangnya. 

Janoe menyebutkan bahwa peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan telah ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.

Pemahaman tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta Program JKN di Kabupaten Gresik, Nurul Hidayat (33). Pria yang berdomisili di Kecamatan Kedanyang ini dapat memahami bahwa tidak semua kecelakaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan karena menurutnya setiap lembaga memiliki ketentuan dan batasan tertentu dalam memberikan jaminan.

“Saya pernah mengalami kecelakaan ganda dengan truk empat tahun silam. Saat masa perawatan, petugas medis memastikan keaktifan kepesertaan JKN saya, setelah itu saya diberikan informasi bahwa biaya pengobatan saya melebihi plafon PT. Jasa Raharja sehingga selanjutnya pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Saya sangat lega, karena saya tidak perlu menyumbang dari kantong pribadi saya untuk membayar biaya perawatan. Sudah ada penjamin yang telah ditentukan oleh pemerintah. Maka menjadi sangat penting selalu memastikan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” kenangnya.****