
PAPAR, TUBAN – Aksi pengeroyokan brutal terhadap tiga pemuda asal Tuban, Jawa Timur, oleh lima warga Lamongan dan satu warga lokal, menggegerkan jagat maya. Peristiwa kekerasan itu terekam dalam video berdurasi 39 detik dan viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu malam, 15 Mei 2025, di kawasan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dalam rekaman video, tampak jelas tiga pemuda dihajar secara membabi buta di tengah jalan oleh enam pria. Tendangan, pukulan, dan benturan silih berganti menghujani tubuh para korban, membuat suasana mencekam dan tak berperikemanusiaan.
Ketiga korban, masing-masing REP (19), FM (21), dan NA (21), warga Kecamatan Semanding, diketahui tengah mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan baju sambil berteriak-teriak di jalanan. Aksi mereka diduga memicu kemarahan para pelaku, yang saat itu dalam kondisi mabuk berat.
“Para pelaku merasa terganggu dan tersulut emosi ketika melihat korban bertelanjang dada dan berteriak-teriak. Ditambah mereka dalam pengaruh alkohol, sehingga emosi tidak terkendali dan terjadilah aksi pengeroyokan seperti yang terekam dalam video,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Akibat aksi main hakim sendiri itu, para korban mengalami luka memar cukup serius di bagian kepala, mata, dan dahi. Mereka sempat mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan bukti video yang beredar. Enam pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Mereka adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), MFNR (20), dan ABZ (21) yang berasal dari Kabupaten Lamongan, serta ASA (19) asal Kabupaten Tuban.
“Seluruh pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas AKP Dimas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian hukum kepada aparat yang berwenang. Aksi kekerasan, apalagi dalam kondisi mabuk, tak hanya membahayakan korban tetapi juga bisa menghancurkan masa depan pelaku.
Tag
Berita Terkait

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru














































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.