Bupati Mas Lindra Peringatkan Kepala Sekolah SD-SMP se Tuban: Jangan Ada Pungutan SPMB 2025

31 May, 2025

 JURNAL PAPAR, Tuban - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 menjadi perhatian Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Ia menegaskan SPMB dijalankan secara adil dan tanpa ada pungutan biaya alias gratis. 

“SPMB ini wajib gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Bupati Mas Lindra dilansir laman resmi Pemkab Tuban, Senin, 26 Mei 2025.

Lindra mengatakan hal itu di hadapan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban di Pendapa Krida Manunggal Tuban pada Sabtu, 24 Mei 2025. Orang nomor satu di Tuban itu juga meminta mereka seluruh anak usia sekolah bisa tertampung.

“Kita harus memastikan pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena tidak ada tempat,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Lindra juga menyoroti masalah anak tidak sekolah. Ia meminta semua pihak berperan aktif dalam menekan angka anak putus sekolah (DO) dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM). 

“Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak yang lulus bisa melanjutkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” sambung dia.

Sementara utu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Mas Bupati. Dalam paparannya, ia menyampaikan hasil analisis jumlah lulusan dan daya tampung sekolah. Untuk jenjang SD, jumlah lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI sebesar 23.496 anak. 

Di jenjang SMP, lulusan SD/MI tercatat 15.960 anak, dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 18.714 anak. Sementara itu, lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak, sedangkan daya tampung SMA/SMK/MA sebanyak 15.144 anak.

Rakhmat juga menjelaskan langkah-langkah penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). “Pendataan dan verifikasi data ATS adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kita memiliki data yang akurat dan bisa menyusun strategi intervensi,” ujarnya. 

Kadisdik menjelaskan bahwa pendataan dilakukan sinergi bersama oleh pemerintah desa untuk ATS yang berstatus Belum Pernah Bersekolah (BPB), dan oleh satuan pendidikan untuk ATS yang Drop Out (DO) maupun Lulus Tidak Melanjutkan (LTM). 

Penanganan dilakukan melalui pemberian bantuan pendidikan, beasiswa, penyediaan pendidikan nonformal melalui PKBM, pendidikan vokasi serta penyediaan angkutan sekolah gratis.

Terkait pungutan pendidikan, Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. 

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti studi tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota dibatasi secara selektif,” jelasnya. 

Ia juga menekankan bahwa kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa. 

Lembar Kerja Siswa (LKS) diganti dengan buku pendamping belajar yang disusun guru dan didigitalisasi, serta tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dengan memaksimalkan dana BOS. ***