Buron 8 Bulan, Pelaku Penusukan di Rengel Tuban Akhirnya Diringkus di Bojonegoro

08 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Setelah delapan bulan menjadi buronan, pelaku penusukan yang terjadi di Kecamatan Rengel pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu akhirnya berhasil diringkus. Tim Jatanras Polres Tuban menangkap pelaku berinisial W (30) dan I (28) di wilayah Balen, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 8 Agustus 2025, saat sedang tertidur lelap.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB. Usai memastikan kebenaran informasi, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan saat fajar menyingsing.

"Kami sebelumnya dapat informasi dari orang kami pada pukul 22.00 WIB, setelah kami pastikan baru kami ringkus saat fajar saat mereka sedang tidur," ujar Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda M Rudi kepada Awak Media pada Jumat 8 Augustus 2025.

Peristiwa penusukan itu terjadi ketika korban, ADC (33) asal Desa Pandanwangi, yang saat itu dibonceng oleh rekannya, MAK asal Bojonegoro, melaju dari arah selatan ke utara. Dari belakang, mereka dibuntuti oleh dua pelaku. Cekcok dan saling ejek memicu perkelahian di jalan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban.

"Kronologi kejadian, salah satu pelaku punya hubungan dengan korban, lalu waktu di jalan itu dibacok, karena saling ejek," jelas Ipda M Rudi.

Polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku, masing-masing berinisial W dan I. Pelaku kini terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan di depan umum.

Soal motif, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Untuk sementara, tindakan pelaku diduga dipicu oleh ejek-ejekan yang memicu amarah. "Untuk motif asmara masih kami kembangkan, untuk sementara adalah ejek-ejekan," pungkasnya.