Penerimaan Murid Baru 2025-2026, Pemkab Gresik Tegaskan Tolak Suap, Gratifikasi, dan Pungli

17 May, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. 

Deklarasi SPMB yang diadakan di Kantor Dinas Pendidikan Gresik, Jumat 16 Mei 2025, dengan penegasan penolakan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar.

Plt. Bupati Gresik, Asluchul Alif menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Jangan sampai ada biaya tambahan dalam proses SPMB. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan S .Hariyanto menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB berpegang pada lima prinsip: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Hari ini bukan hanya sosialisasi, tapi juga deklarasi komitmen bersama menjalankan proses penerimaan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain pemaparan teknis, seluruh peserta juga membacakan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen menolak segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.

Melalui langkah ini, Pemkab Gresik berharap sistem pendidikan daerah makin adil, bersih, dan bermartabat demi mencetak generasi unggul yang berintegritas.

Acara dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, S. Hariyanto, bersama para kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Gresik.***