
JURNAL PAPAR, Tuban - Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya. Gaji ini merupakan dana operasional atau insentif ketua RT.
Peran Ketua RT sangat penting, karena menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah, serta memastikan ketertiban dan kerukunan di lingkungan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan. Tugas tersebut meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sebenarnya tidak ada istilah "gaji" dalam pengertian upah bulanan tetap yang diterima Ketua RT seperti pegawai negeri sipil atau karyawan swasta. Apa yang diterima Ketua RT lebih tepat disebut sebagai insentif, dana operasional, uang kehormatan, atau honorarium. Besarannya pun bervariasi, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Lebih jelasnya, berikut daftar gaji ketua RT tahun 2025 yang dilansir laman resmi RRI. Kota besar seperti Jakarta memberikan insentif tertinggi dibanding daerah lain.
1. Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Semarang
Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang pada 2022, gaji Ketua RT naik dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan belum mengalami perubahan hingga kini.
3. Bandung
Ketua RT di Bandung mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan, ditambah BPJS Kesehatan, seperti yang diungkapkan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung.
4. Yogyakarta
Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji Rp250 ribu per bulan.
5. Magelang (Jawa Tengah)
Di Magelang, Ketua RT mendapat Rp300 ribu per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
6. Makassar
Gaji Ketua RT di Makassar berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pencapaian kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
7. Pontianak
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
8. Riau (Pekanbaru)
Ketua RT di Pekanbaru memperoleh honor Rp500 ribu per bulan, menurut keterangan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
9. Padang
Gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 sebesar Rp245 ribu per bulan.
10. Bekasi
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416 ribu per bulan.
11. Probolinggo
Ketua RT di Probolinggo menerima honor Rp180 ribu per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
12. Palembang
Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1 juta per bulan mulai awal 2025, dari sebelumnya Rp600 ribu, sebagaimana disampaikan Pj Sekda Palembang.
13. Kebumen
Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif Rp190 ribu per bulan untuk Ketua RT, dibayarkan setiap tiga bulan sekali. ***
Tag
Berita Terkait

Usulan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Pro dan Kontra, DPD RI Gelar FGD Serap Aspirasi Masyarakat

Duel Krusial! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabar Baik! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Hanya Pelanggan ini yang Dapat

Kejurnas Angkat Besi Senior 2025, Komitmen Petrokimia Gresik Dukung Prestasi Olahraga Nasional
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru










































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.