Oplos Elpiji Subsidi 3 Kg dan Keruk Ratusan Juta, Begini Modus Licik Pelaku yang Ditangkap Anggota Polda Jatim

06 August, 2025

JURNAL PAPAR, Surabaya- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi, yakni pengoplos elpiji bersubsidi. Modusnya, tersangka memindahkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Lokasi kejadiannya di Kabupaten Malang dengan tersangka berinisial MA, 35 tahun, warga Malang. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya tabung elpiji 3 kilogram yang cepat habis. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma Yudanto, Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asad, dan Kanit Tipidter Kompol Putu Angga.

Modus Tersangka

Modus operandi, kata AKBP Damus Asad, terduga pelaku MA melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas (suntik) dari tabung LPG 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung LPG kosong 12 Kilogram (Non Subsidi) yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan cara sebagai berikut:

1. Tabung 12 Kilogram yang kosong diletakkan es batu diatas kepala tabung gas, kemudian dipasangkan regulator diatas tabung gas LPG 12 Kilogram, lalu tabung gas LPG 3 Kilogram dipasang kan regulator dengan posisi terbalik diatas LPG 12 Kilogram.

2. Pemindahan gas dari LPG 3 Kilogram ke tabung LPG berukuran 12 Kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 Kilogram. Tersangka M A, imbuh Damus ternyata melakukan memproduksi LPG suntik sebanyak 5 – 6 tabung gas LPG 12 Kilogram per hari.

3. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual di daerah Kabupaten Malang.

Sementara saat diperiksa tersangka M A memperoleh tabung LPG 3 Kilogram dengan cara membeli dari agen LPG dengan harga Rp. 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 Kilogram hasil suntik tersebut dijual lagi ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp. 190.000 – Rp. 195.000 berdasarkan jarak tempuh pengantaran.

"Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp. 160.200.000 (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dalam setahun," terang Damus.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit kendaraan Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK berinisial M A, LPG 3 Kilogram (kosong) = 85 Tabung, LPG 3 Kilogram (isi) = 40 Tabung, LPG 12 Kilogram (kosong) = 10 Tabung, LPG 12 Kilogram (isi) = 2 Tabung, 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kilogram ke LPG 12 Kilogram), 1 buah timbangan digital merek lelebest, 3 buah potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 buah segel LPG 12 Kilogram (Kondisi baru), 1 plastik segel bekas LPG 3 Kilogram.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah).***

Komentar