Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM Lingkungan Hidup

15 June, 2025

JURNAL PAPAR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manasi (Komnas HAM) menegaskan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, telah melanggar hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup. 

Penilaian ini muncul setelah Komnas HAM melakukan investigasi mendalam terkait dampak operasional pertambangan terhadap ekosistem vital dan kehidupan masyarakat adat setempat.

Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi nikel. 

“Setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat. Itu dijamin dalam Konstitusi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip dari RRI, Minggu, 15 Juni 2025. 

Anis menyampaikan aktivitas pertambangan tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Komnas HAM  akan mengambil langkah strategi, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Komnas HAM akan turun ke Raja Ampat pada 17 Juni 2025 dan selama sepekan dan menjumpai masyarakat setempat. Saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas tambang nikel Raja Ampat tersebut,” ucap Anis. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Izin yang dicabut: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel.***

Komentar