Curi Ponsel di Masjid, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi Gresik

31 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jamik Gresik, pada Selasa, 22Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Muhammad Badrul Falikhin, kehilangan ponselnya saat beristirahat usai salat Zuhur di lantai 2 masjid.

Karena ponselnya hilang, Falikhin Kemudian melaporkan ke Mapolsek Gresik Kota. Setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/17/VII/2025, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi oleh pihak kepolisian, pelaku pencurian diidentifikasi bernama Faris, berusia 22 tahun, alamat Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Setelah diperiksa Anggota Polsek Gresik Kota, pelaku Faris mengakui perbuatannya. Bahkan pernah juga melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Gresik Kota, Jumat, 25 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan kejadian atas laporan kehilangan ponsel milik jemaah di masjid Jamik tersebut dan pelaku Faris sudah diamankan oleh anggotanya, Jumat, 25 Juli lalu.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Iptu Suharto menerangkan barang bukti yang diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV. Juga songkok berwarna hitam, serta sarung yang dikenakan saat melakukan pencurian. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.****