Dibunuh Sang Kekasih, Gadis Desa di Singgahan Tuban ini Ternyata Anak Tunggal

24 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Suasana duka menyelimuti salah satu rumah di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Di sanalah kediaman PR, gadis pendiam yang kesehariannya bekerja di toko buah. Puteri semata wayang itu tak akan pernah kembali ke pelukan orang tuanya, setelah kabar tragis tentang kematiannya yang menyesakkan.

Kasus pembunuhan PR yang diduga dilakukan kekasihnya, berinisial SF, menjadi sorotan publik setelah jasad korban ditemukan di area sawah pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Meski sempat beredar rumor mutilasi pada korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa PR ditemukan dalam kondisi utuh.

Sejak kabar penemuan jenazah PR tersebar, rumah korban dikelilingi tetangga yang berdatangan untuk menyampaikan belasungkawa kepada orang tua korban. Perasaan pilu dan amarah turut menyelimuti keluarga korban

"Penginnya sih hukuman mati," tegas salah seorang kerabat di rumah korban kepada Jurnal Papar, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia pun menceritakan PR sebagai sosok yang tenang dan tidak banyak bicara. Setiap hari, gadis 21 tahun itu hanya sibuk mencari nafkah dengan bekerja di sebuah toko buah desa setempat.

Berdasarkan keterangan tetangga, ia termasuk pribadi yang harus dipancing dulu baru mau bicara.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025 malam hari, menjadi saat-saat terakhir pertemuan PR dengan keluarganya. Diketahui bahwa korban bepergian ketika orang tuanya tidak ada di rumah. Kala itu, sang bapak sedang berada di ladang, sementara ibunya tengah menemani nenek. Tak seorang pun menyangka bahwa hari itu menjadi pertemuan terakhir mereka.

Biasanya PR bekerja di sore hingga malam hari, keluarga pun tidak menyadari kosongnya keberadaan sang puteri. "Mikirnya, ya kecapekan, makanya dibiarkan istirahat." Hingga siang hari pada Minggu, 22 Juni 2025, kedua orang tuanya baru mengetahui hilangnya PR.

SF selaku kekasih dan tersangka, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pria asal Desa Gosono, Singgahan itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut dan terdapat indikasi adanya pembunuhan berencana. Jika benar, pelakunya bisa dikenakan pasal 340 KUHP. ***