Modus Anak Disabilitas, Warga Tuban Tertipu Rp 33 Juta

31 May, 2025

PAPAR, TUBAN – Kepedulian terhadap penyandang disabilitas kini rawan dimanfaatkan sebagai modus penipuan. Seperti yang dialami Ahmad Shofi Nurreza (23), warga Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Niat baiknya membantu anak dengan disabilitas justru membuatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

Shofi mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial SE (27). Laporan atas dugaan kejahatan itu telah ia layangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada Jumat, 9 Mei 2025.

Modus pelaku, menurut Shofi, cukup meyakinkan. SE mengaku membutuhkan dana untuk membiayai sekolah adiknya yang mengalami disabilitas perkembangan atau autisme. Karena iba, Shofi langsung memberikan pinjaman.

"Awalnya hanya Rp 1,5 juta saat Ramadan tahun lalu. Tapi karena alasan yang diberikan sangat menyentuh, saya terus bantu sampai totalnya sekitar Rp 33 juta," ujar Shofi, Senin (19/5/2025).

Namun, niat baik itu justru dibalas dengan ancaman. Ketika jatuh tempo pengembalian tiba, SE justru meminta pinjaman tambahan, dengan dalih uang sebelumnya tak akan dikembalikan jika tak diberi lagi.

“Dia mengancam begitu. Karena saya takut uang awal hilang, saya pinjami lagi,” jelasnya.

Belakangan, Shofi menyadari uang tersebut tak digunakan untuk kebutuhan adik SE, melainkan dipakai membeli barang-barang pribadi seperti sepeda listrik.

“Saya kasihan dengan anak disabilitas, ternyata hanya dijadikan alasan. Padahal uang itu rencananya untuk usaha kambing,” sesalnya.

Kasus ini kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tuban. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah ditangani, dilimpahkan ke Unit Tipikor,” tegasnya.

Kasus ini membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan isu sosial untuk keuntungan pribadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan bantuan, sekalipun atas dasar empati.