Diduga Jual Narkoba, Pelajar Surabaya Ditangkap Unit Raimas Kalamunyeng Polres Gresik

25 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Narkoba masih menjadi momok bagi generasi muda. Kasus terbaru, seorang pelajar asal Gadukan Utara Surabaya berinisial SPS ditangkap Unit Raimas Kalamunyeng Polres Gresik, Jumat, 25 Juli 2025 dini hari.

Sebelum ditangkap anggota Satuan Samapta, remaja berusia 16 tahun ini mencoba melarikan diri dengan motor Honda Grand Astrea yang di kendarai, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dari depan Icon Mall hingga ke Jalan Kedanyang, mengarah ke kawasan Makam Sunan Giri.

Setelah tertangkap, pelaku SPS sempat membuang sebuah dompet berwarna krem. Saat diperiksa, dompet diduga berisi dua paket serbuk putih yang diduga narkoba, uang tunai Rp 200.000,00, serta sejumlah barang pribadi lainnya. 

Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, langsung diamankan ke Mapolres Gresik. 

Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Dengan penindakan ini, Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan.

"Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Heri Nugroho.****