Komisi II DPRD Tuban: Kami Hanya Ingin Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Berakhir

05 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Konflik internal yang terjadi di tubuh Klenteng Kwan Sing Bio Tuban hingga kini belum juga menemui titik terang. Situasi yang sudah berlangsung selama lebih dari 15 tahun ini bahkan mulai meresahkan umat Khonghucu, Buddha, dan Tao di Kabupaten Tuban.

Melihat tak kunjung adanya penyelesaian, Komisi II DPRD Tuban pun menginisiasi rapat kerja yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Paripurna DPRD. Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni, menyebut bahwa rapat ini merupakan upaya untuk mempertemukan dua kubu yang tengah berselisih, agar dapat dicarikan jalan tengah.

"Semua yang kami undang harusnya hadir. Kami menjembatani agar konflik ini segera berakhir," ujarnya dalam forum.

Namun, sayangnya, salah satu pihak yang terlibat dalam konflik tersebut kembali tidak hadir. Padahal, undangan resmi telah dikirimkan, bahkan sebelumnya sudah ada tiga pihak yang melapor namun tetap enggan hadir dalam forum terbuka.

Rapat kerja tersebut sedianya membahas sejumlah materi penting, di antaranya akta kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh notaris pada 8 Juni 2021. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa kewenangan kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio yang dipegang oleh Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi berakhir pada 31 Desember 2024. Saat ini telah ditetapkan penilik dan pengurus baru untuk periode 2025–2028, namun belum diakui oleh pihak lama.

Tak hanya soal kepengurusan, Komisi II juga menyoroti adanya surat pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pengurus klenteng pada Februari 2025 lalu, serta dampak konflik yang sudah masuk ke ranah hukum dan diproses di Pengadilan Negeri Tuban.

Roni menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai konflik ini benar-benar selesai. Komisi II berkomitmen untuk terus mengupayakan pertemuan antara dua kubu agar solusi bisa segera ditemukan.

"Kita akan terus lakukan hearing sampai kedua pihak bisa duduk di satu forum dan mendapat kesepakatan," pungkasnya.***