Pencairan Dana Desa Tuban 2025: Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

31 May, 2025

PAPAR, TUBAN – Setelah tertahan selama lima bulan, pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tuban akhirnya mulai dilakukan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban mencatat, hingga Kamis, 22 Mei 2025, realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 95,83 miliar atau setara 31,20 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 307,05 miliar yang diperuntukkan bagi 311 desa.

Penyaluran tahap pertama ini dibagi ke dalam dua skema. Untuk penggunaan earmark atau yang penggunaannya telah ditentukan, dana disalurkan ke 125 desa dengan nilai total Rp 39,67 miliar. Sementara itu, skema non-earmark atau penggunaan tidak ditentukan, disalurkan ke 226 desa dengan nilai Rp 56,16 miliar. Seluruh dana yang tersalurkan saat ini masih dalam kategori penyaluran tahap pertama.

Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian dokumen persyaratan pencairan tahap pertama ditetapkan pada 15 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran bukan disebabkan kendala teknis atau pelanggaran regulasi.

“Desa-desa belum melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi yang menjadi syarat utama pencairan. Bukan karena hambatan administratif lainnya,” ujar Martina saat dikonfirmasi.

Martina menekankan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan berbasis desa yang bersumber langsung dari APBN dan ditransfer ke rekening masing-masing desa. Keberadaannya mencerminkan komitmen negara dalam mendorong pembangunan dari akar rumput.

Selama ini, Dana Desa berperan strategis dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, irigasi, sarana air bersih, hingga fasilitas umum lainnya. Selain itu, program padat karya tunai yang dibiayai Dana Desa telah terbukti efektif dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dana tersebut juga menyasar sektor produktif seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pertanian, peternakan, serta usaha mikro kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Tak hanya itu, Dana Desa turut mendorong pemerataan layanan publik, peningkatan kapasitas pemerintahan desa, serta menyokong program strategis pemerintah kabupaten, termasuk ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga pengelolaan lingkungan.

“Sinergi yang terbentuk antara pemerintah desa dan kabupaten sangat kuat melalui skema ini,” tambah Martina.

Meskipun capaian saat ini baru mencapai 31 persen, sinyal positif telah terlihat untuk percepatan pembangunan desa di Tuban. Martina berharap, desa-desa segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar dana dapat tersalurkan secara maksimal dan tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat desa.