WOOW! KPK Sita 3 Aset di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

18 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022, hingga kini masih dalam pengembangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, penyidik menyita 3 aset berupa tanah di Tuban. Ini terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut.

"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan aset terkait kasus dana hibah berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar pada pada Selasa, 17 Juni 2025. Pada saat sama, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur. 

Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi suap. ***

Komentar