Dugaan Korupsi Dana Hibah Memanas! KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah dan Legislator dari PKB

20 June, 2025

JURNAL PAPAR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah melalui kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Terkini, KPK menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain Khofifah, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025, dikutip dari laman resmi RRI.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meyakini Gubernur Jatim Khofifah mengetahui soal kasus ini. Kusnadi mengatakan, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. 

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. 

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Khofifah Indar Parawansa maupun Pemprov Jatim menanggapi pemanggilan KPK tersebut. ***

Komentar