Kembali Terjadi di Gresik, Ayah Cabuli Anaknya Gegara Sering Diomeli Isteri

07 June, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Kasus pencabulan ayah kepada anaknya kembali terjadi di Gresik. Kali ini, terjadi di Kecamatan Dukun. Dendam gegara sering diomeli atau mendapat amukan dari sang istri, seorang ayah tiri berinisial MFS (34) dengan tega melecehkan atau mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. 

Korban berinisial CMN di cabuli pelaku MFS sejak bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 di rumah kontrakan Desa Babakbawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku MFS ditangkap anggota PPA Satreskrim Polres Gresik pada Senin, 2 Juni 2025 di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik. Sebelum di tangkap, pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil di ringkus.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan motif yang dilakukan oleh pelaku MFS ini yakni korban dibujuk rayu, dijanjikan kamar sendiri di rumah kontrakan. Korban juga diancam dibunuh jika berani berbicara kepada orang atas tindakan pelaku. 

“Selain merayu korban (anak tirinya) di buatkan kamar sendiri, motif lain pelaku menyetubuhi korban karena rasa dendam kepada ibu korban yang kerap berani melawan pelaku,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Tindakan yang dilakukan Pelaku MFS kepada anak tirinya tersebut dilakukan Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melakukannya sejak bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 di rumah kontrakan di Desa Babakbawo.

"Kali pertama, pelaku MFS melakukannya sekitar bulan Juli 2024 silam, pukul 06.00 WIB, saat ibu korban sedang keluar pergi ke pasar. Saat rumah kondisi sepi, korban yang saat itu tidur di ruang tamu, tiba-tiba terbangun karena ada sentuhan di bagian intimnya,” ujar AKBP Rovan.

Karena korban tidak mampu melawan paksaan ayah tirinya alias MFS ini, korban hanya bisa pasrah. Hal pencabulan pelaku tersebut dilakukan berulang kali hingga korban berani melapor. 

“Pelaku MFS ini memaksa, meminta korban melayani nafsu bejatnya. Karena korban yang juga anak tirinya ini tidak mampu melawan, akhirnya hanya bisa pasrah,” ucap AKBP Rovan kepada awak media. 

Kemudian pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, anggota PPA Satreskrim Polres Gresik, beserta Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni melakukan penangkapan kepada pelaku MFS di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik. 

“Saat petugas menangkap d rumah orang tuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pelaku berusaha kabur dan berlari ke belakang luar rumah. Terjadi kejar mengejar, hingga akhirnya di angkap dan dibawa ke Polres Gresik,” ujar AKBP Rovan. 

Atas tindakannya ini, jelas AKBP Rovan, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M," ungkapnya.***