
JURNAL PAPAR, Gresik - Kasus pencabulan ayah kepada anaknya kembali terjadi di Gresik. Kali ini, terjadi di Kecamatan Dukun. Dendam gegara sering diomeli atau mendapat amukan dari sang istri, seorang ayah tiri berinisial MFS (34) dengan tega melecehkan atau mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Korban berinisial CMN di cabuli pelaku MFS sejak bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 di rumah kontrakan Desa Babakbawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku MFS ditangkap anggota PPA Satreskrim Polres Gresik pada Senin, 2 Juni 2025 di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik. Sebelum di tangkap, pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil di ringkus.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan motif yang dilakukan oleh pelaku MFS ini yakni korban dibujuk rayu, dijanjikan kamar sendiri di rumah kontrakan. Korban juga diancam dibunuh jika berani berbicara kepada orang atas tindakan pelaku.
“Selain merayu korban (anak tirinya) di buatkan kamar sendiri, motif lain pelaku menyetubuhi korban karena rasa dendam kepada ibu korban yang kerap berani melawan pelaku,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Tindakan yang dilakukan Pelaku MFS kepada anak tirinya tersebut dilakukan Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melakukannya sejak bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 di rumah kontrakan di Desa Babakbawo.
"Kali pertama, pelaku MFS melakukannya sekitar bulan Juli 2024 silam, pukul 06.00 WIB, saat ibu korban sedang keluar pergi ke pasar. Saat rumah kondisi sepi, korban yang saat itu tidur di ruang tamu, tiba-tiba terbangun karena ada sentuhan di bagian intimnya,” ujar AKBP Rovan.
Karena korban tidak mampu melawan paksaan ayah tirinya alias MFS ini, korban hanya bisa pasrah. Hal pencabulan pelaku tersebut dilakukan berulang kali hingga korban berani melapor.
“Pelaku MFS ini memaksa, meminta korban melayani nafsu bejatnya. Karena korban yang juga anak tirinya ini tidak mampu melawan, akhirnya hanya bisa pasrah,” ucap AKBP Rovan kepada awak media.
Kemudian pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, anggota PPA Satreskrim Polres Gresik, beserta Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni melakukan penangkapan kepada pelaku MFS di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.
“Saat petugas menangkap d rumah orang tuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pelaku berusaha kabur dan berlari ke belakang luar rumah. Terjadi kejar mengejar, hingga akhirnya di angkap dan dibawa ke Polres Gresik,” ujar AKBP Rovan.
Atas tindakannya ini, jelas AKBP Rovan, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M," ungkapnya.***
Tag
Berita Terkait

Presiden Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tuban, Bupati: Bukti Kepercayaan pada Peternak Lokal

Penyusuran Hingga Menyelam, Pencarian Anak Tercebur di Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

Kemendes PDTT Dorong Angkatan Muda Muhammadiyah Tuban Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Penjelajah Belanda Ungkap Tradisi Ksatria “Senenan” di Tuban, Warganet Soroti Minimnya Dokumentasi

Ugal-ugalan! Super Car Porsche Seruduk Toyota Rush di Tol Sidoarjo, Polisi: Pengemudinya Cewek

Mantan Aktivis Dinilai Khianati Reformasi, Peringatan 27 Tahun Reformasi Diwarnai Kritik Tajam

Baru Sebulan Ngekos, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru










































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.