
JURNAL PAPAR, Gresik - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Muslimin (26) tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial N (17). Modus tersangka membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Muslimin menghubungi korban N melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan.
Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah tersangka dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Saat tiba, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka.
"Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian tubuh lainnya. Saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka. Korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan," ujarnya.
Kemudian lanjut AKP Uais Al-Qarni, kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban ditiduri.
"Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak," katanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Tersangka Muslimin berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk datang ke rumahnya, kemudian memaksa korban meminum minuman keras hingga pingsan agar tidak dapat melakukan perlawanan.
"Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu," terang AKP Uais Al-Qarni.
Tersangka Muslimin disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas AKP Uais Al-Qarni.
Sementara pesan dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik.
"Memantau pertemanan anak di media sosial, Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat. Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana," katanya. ***
Tag
Berita Terkait

Setelah 2 Tahun Rusak, Jalan Penghubung Jadi–Prunggahan Kulon Tuban Dianggarkan Rp1,6 Miliar

Go Tjong Ping Resmi Digugat ke Pengadilan, Terkait Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Bikin Gempar! Granat Aktif Ditemukan di Wisata Pelang Tuban, Diduga Peninggalan Perang Dunia

Bupati Mas Lindra Kumpulkan Semua Kepala Dinas hingga Pimpinan Puskesmas se Tuban, Ada Apa?

Tuban Bawa Pulang 83 Medali dari Porprov Jatim 2025, Bupati Mas Lindra: Terima Kasih Semuanya!

Petrokimia Gresik Borong 3 Penghargaan Nawakarsa Award Berkat Konsisten Pengelolaan Lingkungan

Bahas Tata Ulang Kawasan Perdagangan, DPRD Gresik Gelar Hearing Pemdes Yosowilangun dan PT SMI

Tambang Batu di Tuban Telan Korban, Sopir Truk Tewas Akibat Truk Terperosok ke Jurang 30 Meter

Bertahan Hidup di Lampu Merah, Ibu-ibu Asli Tuban ini Mengaku tak Pernah Dapat Bantuan Pemberintah

Gawat! MTs Miftahul Ulum Tuban Dibobol Maling, Komputer Berisi Data Sekolah dan Siswa Dicuri

Kontennya Selalu Viral, Pak Purnomo si 'Polisi Baik' itu Ternyata Rawat ODGJ dan Warga Telantar

Wow! Pujian Bupati Tuban Mas Lindra ke Polres Tuban di HUT Bhayangkara ke-79 ini Bikin Adem

Jalan Berlubang di Kebonsari Sering Sebabkan Kecelakaan, Warga Tuban: Mengapa Belum Diperbaiki?

Tampil Memukau! 'Besale' Tarian Ritual Suku Anak Dalam Bikin Heboh di Hari Kedua Eksotika Bromo 2025

Pelantikan Pengurus Tanpa Kehadiran Bupati Mas Lindra, PPDI Tuban: Perangkat Desa Tetap Solid!

Dihadiri Adinda Cresheilla dan Ghea Indrawari, Grand Final Kange Yune 2025 Berlangsung Meriah

Dikira Ada Orang Tenggelam di Palang, Ternyata Latihan Penanggulangan Bencana Kodim 0811 Tuban

Mengejutkan! 13 Pulau ini Jadi Rebutan Trenggalek dan Tulungagung, Isu Migas Kembali Mencuat

Pengendara Motor Alami Pendarahan Otak usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Dampak Luapan Kali Lamong, Tiga Titik Jalan Utama Gresik Bagian Selatan Ditutup Sementara

COVID-19 Menyerang Lagi! Ada Imbauan Penting Plt Gubernur Jatim agar Tidak Seperti Saat Pandemi

5 Fakta Penting di Balik Disahkannya Raperda RPJMD Tuban 2025–2029, Nomor 5 Wajib Dikepoin

Delapan Sapi Kurban Disembelih di Masjid Agung Tuban, Termasuk Sumbangan Presiden Prabowo

Presiden Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tuban, Bupati: Bukti Kepercayaan pada Peternak Lokal

Penyusuran Hingga Menyelam, Pencarian Anak Tercebur di Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

Kemendes PDTT Dorong Angkatan Muda Muhammadiyah Tuban Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Penjelajah Belanda Ungkap Tradisi Ksatria “Senenan” di Tuban, Warganet Soroti Minimnya Dokumentasi

Ugal-ugalan! Super Car Porsche Seruduk Toyota Rush di Tol Sidoarjo, Polisi: Pengemudinya Cewek

Mantan Aktivis Dinilai Khianati Reformasi, Peringatan 27 Tahun Reformasi Diwarnai Kritik Tajam

Baru Sebulan Ngekos, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.