Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

31 May, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Muslimin (26) tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial N (17). Modus tersangka membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Muslimin menghubungi korban N melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan. 

Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah tersangka dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Saat tiba, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka.

"Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian tubuh lainnya. Saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka. Korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan," ujarnya.

Kemudian lanjut AKP Uais Al-Qarni, kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban ditiduri.

"Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak," katanya, Kamis, 22 Mei 2025. 

Tersangka Muslimin berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk datang ke rumahnya, kemudian memaksa korban meminum minuman keras hingga pingsan agar tidak dapat melakukan perlawanan.

"Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu," terang AKP Uais Al-Qarni.

Tersangka Muslimin disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas AKP Uais Al-Qarni.

Sementara pesan dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik.

"Memantau pertemanan anak di media sosial, Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat. Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana," katanya. ***