Mediasi Ketiga Kwan Sing Bio Tuban: Penggugat Sebut Isu Rekomendasi Hakim Hoaks

09 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban– Sidang mediasi ketiga dalam perkara perdata antara Wiwit Endra Setijoweni dkk melawan Go Tjong Ping dan Tang Min Ang dkk terkait kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025–2028 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang berlangsung pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha, serta dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Duano Aghaka, dengan panitera Devy Artha Yunita.

Isu adanya rekomendasi dari majelis hakim agar sengketa diselesaikan secara internal sempat beredar. Namun, hal ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Penggugat, Nang Engki Anom Suseno.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, mediasi adalah kewajiban awal sebelum memasuki pokok perkara. Majelis hakim tidak memberikan rekomendasi, melainkan menjalankan mekanisme mediasi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

"Bedakan apa itu rekomendasi dan saran serta petunjuk majelis hakim. Oleh karena khususnya perkara kami menyangkut perkara ibadah maka harapan majelis hakim bisa diselesaikan secara damai lewat jalur mediasi," ujar Nang Engki.

Ia menjelaskan bahwa setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri maupun agama, wajib menempuh mediasi lebih dahulu. Majelis hakim, menurutnya, hanya menunjuk hakim mediator, bukan memberi rekomendasi.

"Ketika ada setiap perkara termasuk perkara kami, majelis hakim akan menunjuk hakim mediator untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi, jadi tidak ada rekomendasi, suruh nunjukkan surat rekomendasi dari majelis hakim," tegasnya.

Nang Engki juga menambahkan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dalam perkara. "Majelis hakim tidak boleh memberikan rekomendasi, majelis hakim pemeriksa perkara hanya dapat memberikan putusan suatu perkara, entah putusan kabul, ditolak ataupun putusan hasil perdamaian pada saat mediasi," ujarnya.

Ia bahkan menyebut informasi yang menyebut adanya rekomendasi dari hakim sebagai kabar bohong. "Coba tanyakan kepada pihak yang memberi informasi itu, itu hoaks, tidak ada rekomendasi. Tetapi memang sebagaimana hukum acara, majelis hakim pemeriksa perkara berkewajiban untuk mendamaikan para pihak sebelum masuk pokok perkara."

Dalam mediasi kali ini, hakim mediator telah ditunjuk, yaitu Andi Aqsha. Namun, proses belum dapat dilanjutkan karena salah satu pihak tergugat tidak hadir. "Materi mediasi juga belum dilaksanakan karena tergugat lima tidak hadir kemarin," tambahnya.

Sementara itu, Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP Ronggolawe belum juga memberikan konfirmasi saat jurnal papar mencoba menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp 

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Go Tjong Ping menyatakan bahwa dirinya masih akan didampingi oleh LBH KP Ronggolawe. Saat ditanya mengenai isu rekomendasi hakim, ia hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan “saran dari hakim.”