BPD dan Warga Kepohagung Datangi Inspektorat Tuban, Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

04 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Polemik dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Pada Senin, 4 Agustus 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat mendatangi Inspektorat Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Khoirul, salah satu perwakilan warga, hadir dalam rombongan tersebut untuk mendampingi BPD. “Intinya, saya hanya mewakili warga dan juga mengawal agar masalah ini ditindaklankuti saja,” ucapnya kepada wartawan.

Ketua BPD Kepohagung, Listya Dwi Winarko, menjelaskan kedatangan mereka adalah bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa yang sebelumnya telah mencuat ke publik.

“Kedatangan kami ke Inspektorat merupakan tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi kemarin. Laporan kami sudah diterima, dan untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu arahan sambil tetap berkoordinasi dengan warga, anggota BPD, serta pihak terkait lainnya,” jelas Listya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa permasalahan ini harus ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pemkab menyerahkan prosesnya kepada Inspektorat agar segera bisa diverifikasi dan diinvestigasi.

“Kita harus menyesuaikan dengan mekanisme yang diperlukan sesuai dengan penanganan. Kami mendorong agar kasus ini segera ditangani melalui Inspektorat," pungkasnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V, Bambang Suhaji. Namun, awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan. Salah satu staf bernama Nizar Maulana sempat meminta wartawan menunggu, namun kemudian menyampaikan bahwa tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Hingga berita ini turun, konfirmasi masih belum diberikan oleh pihak Inspektorat.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Dono Samuri mencuat ke publik. Dana tersebut disebut-sebut berjumlah Rp1,1 miliar, yang terdiri dari PAD dan kas HIPPA sebesar Rp845.729.000, serta dana investor HIPPA sebesar Rp290.000.000.

Kasus ini menimbulkan protes dari warga, yang puncaknya dilakukan dengan aksi penyegelan kantor kepala desa menggunakan bambu. Warga menuntut kejelasan dan penanganan cepat dari pemerintah. ***