
JURNAL PAPAR, Gresik - Heru Ariyanto (38) asal Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Selasa, 3 Juni 2025. Pasalnya, ia tega meniduri anak tirinya berinisial SH (20) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga jam di rumahnya di Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ibu korban mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah. Saat rumah dalam keadaan sepi, Tersangka melakukan aksi bejatnya.
Tersangka Heru Ariyanto ini mengancam menyebar video dan foto korban SH yang dirakamnya. Korban lalu dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka yang dilakukan tiga kali selama tiga jam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka asusila Heru Ariyanto ini merupakan ayah tiri korban SH ini, melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Saat itu dalam rumah hanya ada korban dan tersangka. Ibu korban sedang antar adik korban yang wisuda sekolah,” terangnya.
Saat di rumah hanya berdua dan dalam kondisi sepi itu, lanjut Kapolres, tersangka Heru ini tiba-tiba, memberitahu korban bahwa dia (tersangka) punya foto syur korban yang kelahiran tahun 2005 ini.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Jika korban tidak menuruti permintaan tersangka. Korban lalu ditarik masuk ke kamar dan dilakukan tindakan asusila nafsu birahi tersangka kepada korban,” jelas AKBP Rovan.
AKBP Rovan menambahkan, setelah puas melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tersangka kembali mengancam korban. Untuk tidak memberitahu aksi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
“Tersangka melakukan tindakan asusila tiga kali selama tiga jam. Setelah puas tersangka kembali mengancam untuk tidak melapor kejadian tersebut. Baik keluarga maupun orang lain,” bebernya.
Takut ancaman tersangka, korban pun melarikan diri keluar dari rumah dan menceritakan kepada neneknya. Diteruskan kepada kerabat keluarga dan melaporkan kejadian ke Polsek Wringinanom.
"Pelaku sempat mendapatkan pengamanan dari masyarakat dan berhasil diamankan Polsek Wringinanom, dan dilanjutkan ke Polres Gresik,” papar AKBP Rovan.
Modus yang dilakukan tersangka, korban diancam oleh tersangka dengan foto asusila yang dimiliki tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara. dan denda paling banyak 300 juta.
“Sedangkan motif tersangka yakni nafsunya memuncak saat melihat korban mengenakan legging ketat," terang AKBP Rovan.
Dari peristiwa tersebut ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Agar bisa menciptakan suasana keluarga yang penuh kasih, komunikasi terbuka kepada anak, dan mengontrol kepada anak.
"Agar apa yang menjadi keluhan, anak bisa berani menceritakan. Waspada perilaku anak, takut pendiam, murung. Karena tindal kejahatan bisa datang dari orang dekat sekalipun,” pesan AKBP Rovan.***
Tag
Berita Terkait

Penyusuran Hingga Menyelam, Pencarian Anak Tercebur di Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

Kemendes PDTT Dorong Angkatan Muda Muhammadiyah Tuban Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Penjelajah Belanda Ungkap Tradisi Ksatria “Senenan” di Tuban, Warganet Soroti Minimnya Dokumentasi

Ugal-ugalan! Super Car Porsche Seruduk Toyota Rush di Tol Sidoarjo, Polisi: Pengemudinya Cewek

Mantan Aktivis Dinilai Khianati Reformasi, Peringatan 27 Tahun Reformasi Diwarnai Kritik Tajam

Baru Sebulan Ngekos, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru




























































































































































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.