Ancam Sebar Video dan Foto, Ayah di Gresik Tiduri Anak Tirinya

05 June, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Heru Ariyanto (38) asal Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Selasa, 3 Juni 2025. Pasalnya, ia tega meniduri anak tirinya berinisial SH (20) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga jam di rumahnya di Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ibu korban mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah. Saat rumah dalam keadaan sepi, Tersangka melakukan aksi bejatnya.

Tersangka Heru Ariyanto ini mengancam menyebar video dan foto  korban SH yang dirakamnya. Korban lalu dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka yang dilakukan tiga kali selama tiga jam. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka asusila Heru Ariyanto ini merupakan ayah tiri korban SH ini, melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi. 

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Saat itu dalam rumah hanya ada korban dan tersangka. Ibu korban sedang antar adik korban yang wisuda sekolah,” terangnya.

Saat di rumah hanya berdua dan dalam kondisi sepi itu, lanjut Kapolres, tersangka Heru ini tiba-tiba, memberitahu korban bahwa dia (tersangka) punya foto syur korban yang kelahiran tahun 2005 ini. 

“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Jika korban tidak menuruti permintaan tersangka. Korban lalu ditarik masuk ke kamar dan dilakukan tindakan asusila nafsu birahi tersangka kepada korban,” jelas AKBP Rovan.

AKBP Rovan menambahkan, setelah puas melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tersangka kembali mengancam korban. Untuk tidak memberitahu aksi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. 

“Tersangka melakukan tindakan asusila tiga kali selama tiga jam. Setelah puas tersangka kembali mengancam untuk tidak melapor kejadian tersebut. Baik keluarga maupun orang lain,” bebernya. 

Takut ancaman tersangka, korban pun melarikan diri keluar dari rumah dan menceritakan kepada neneknya. Diteruskan kepada kerabat keluarga dan melaporkan kejadian ke Polsek Wringinanom. 

"Pelaku sempat mendapatkan pengamanan dari masyarakat dan berhasil diamankan Polsek Wringinanom, dan dilanjutkan ke Polres Gresik,” papar  AKBP Rovan.

Modus yang dilakukan tersangka, korban diancam oleh tersangka dengan foto asusila yang dimiliki tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara. dan denda paling banyak 300 juta. 

“Sedangkan motif tersangka yakni nafsunya memuncak saat melihat korban mengenakan legging ketat," terang AKBP Rovan.

Dari peristiwa tersebut ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Agar bisa menciptakan suasana keluarga yang penuh kasih, komunikasi terbuka kepada anak, dan mengontrol kepada anak. 

"Agar apa yang menjadi keluhan, anak bisa berani menceritakan. Waspada perilaku anak, takut pendiam, murung. Karena tindal kejahatan bisa datang dari orang dekat sekalipun,” pesan AKBP Rovan.***