Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dibuka Mulai Hari Ini, Bebas Denda dan Pokok Tunggakan

14 July, 2025

JURNAL PAPAR, Surabaya- Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan secara resmi program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Pemutihan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah di story akun Instagram pribadinya, yakni @khofifah.ip. Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa program ini akan berlangsung cukup singkat, yakni 49 hari.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur


Program pemutihan ini merupakan gelaran tahun ke-6 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Provinsi Jatim), dan menjadi solusi tahunan yang ditunggu-tunggu masyarakat.


Sedang jadwal pemutihan ini dimulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.


"Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," tulis Khofifah di akun instagramnya pada Minggu, 13 Juli 2025.

Syarat Pemutihan 

Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Program tahun ini, Pemprov Jatim akan memberikan keringanan berupa bebas denda dan pokok tunggakan pajak. Namun ada syarat dan ketentuannya.

Bebas denda administratif keterlambatan dan penghapusan pokok tunggakan pajak itu dengan syarat:

  • Hanya untuk kendaraan roda dua
  • Untuk masyarakat kurang mampu
  • Ojek Online (Ojol)
  • Roda tiga usaha 

"Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi juga pokok tunggakan pajak bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta roda tiga untuk usaha. Ini bentuk nyata keberpihakan kami," kata Khofifah dalam keterangannya.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan ini salah satu bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat. 

"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur, khususnya para pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup dari kendaraan mereka," pungkas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ***

Komentar