6 Fakta Mengejutkan Balap Liar di Tuban yang Diobrak Polisi, Siapa Otaknya?

16 June, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Jalan Soekarno-Hatta, yang biasanya ramai lalu lalang kendaraan harian, berubah jadi arena adu kecepatan ilegal oleh sekelompok anak muda. Tapi aksi nekat itu tak berlangsung lama. Polres Tuban bertindak cepat dan berhasil membubarkan aksi balap liar tersebut.

Siapa yang menginisiasi balap liar jalanan di kota Tuban? Berikut ini fakta-fakta yang terungkap.

1. Amankan 35 Sepeda Motor Modifikasi  

Polres Tuban berhasil mengamankan 35 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam balapan liar, sebagian besar bahkan telah dimodifikasi tak sesuai standar pabrikan.

Dikutip dari website resmi tribratanews.jatim,polri.go.id, operasi ini merupakan bagian dari langkah Polres Tuban dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukumnya.

2. Balap Liar Meresahkan Warga

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas AKP J Mintoro menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga keselamatan semua pengguna jalan, bukan semata soal pelanggaran aturan.

"Penertiban balap liar ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya," ujar AKP J Mintoro, Minggu, 15 Juni 2025.

3. Membahayakan Pelaku dan Pengguna Jalan

Ia menjelaskan, aksi kebut-kebutan di jalan raya bukan hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga bisa mencelakai pengguna jalan lain. Tak sedikit warga yang merasa terganggu dan resah, terutama karena balapan tersebut sering dilakukan di jalan umum yang padat kendaraan.

4. Polisi Pantau Titik-titik Balap Liar

Untuk mencegah hal serupa terulang, patroli kepolisian akan digencarkan, terutama di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan trek oleh para pembalap liar. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

5. Syarat Ambil Motor yang Diamankan Polisi 

Semua motor yang diamankan kini diamankan di Polres Tuban. Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali kendaraannya, ada syarat tegas: kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar dan surat-suratnya harus lengkap.

“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya terlebih dahulu agar dilengkapi, baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya," pungkas AKP Mintoro.

6.  Imbau Orang Tua Awasi Anak-anaknya

Selain penindakan, Polres Tuban juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Imbauan disampaikan agar remaja tidak terlibat dalam aksi balap liar yang hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. ***