Galian C Ilegal di Bungah, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka Polres Gresik

04 August, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Kasus penambangan ilegal galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Satu orang berinisial AI ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin, 4 Agustus 2025.

Tersangka AI warga Kecamatan Bungah pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan penetapan tersangka AI ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Seperti di beritakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.****