Simpan Sabu 19 Gram, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap Satreskoba Polres Gresik

31 May, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik membekuk dua  pemuda asal Sidoarjo, berinisial MAAA (23) dan TY alias Gosong (28), keduanya warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

MAAA dan TY kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 19 gram lebih. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 petang di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. 

Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku MAAA. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam," tegas Iptu Joko.***