Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

31 May, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Sempat empat hari melarikan diri usai membacok tetangganya sendiri bernama Marjuki atau MRJ (43), pelaku MAK (38) menyerahkan diri ke Polsek Menganti, Sabtu, 17 Mei 2025. Diketahui kedua orang ini beralamat di Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku sudah meyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Menganti pada Santu, 17 Mei 2025 malam.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah clurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, serta jaket coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban Marjuki alias MRJ (43). Kejadian ini mengacu pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Berdasarkan keterangan saksi yakni ibu korban, Nusikah, dan anak korban yang bernama NA (12). Saat kejadian pelaku yang diketahui MAK, warga yang tinggal di alamat yang sama, mendatangi rumah korban bersama istri pelaku berinisial HFN.

Tanpa banyak bicara, pelaku MAK langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit. Pelaku membacok korban dua kali, mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban. Akibat luka-luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada guna mendapatkan perawatan intensif.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.***