Heboh Rekening Diblokir, LPS Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Menabung Rutin

06 August, 2025

JURNAL PAPAR, Surabaya – Ramainya pemberitaan soal pemblokiran jutaan rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan di tengah masyarakat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengelola keuangan pribadi dan menjaga aktivitas rekening secara rutin.

Dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Dyandra Convention Center, Surabaya, Rabu (6/8/2025), Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu panik atas kebijakan pemblokiran tersebut. Ia memastikan bahwa semua dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun.

“Kemarin agak gaduh sedikit ya, soal simpanan yang tidak aktif tiga bulan dibekukan PPATK. Jangan khawatir, itu dananya utuh. Pemblokiran juga sudah dicabut,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa, pelaku usaha, dan perbankan.

Meski demikian, Didik mengingatkan pentingnya kebiasaan menabung dan melakukan transaksi berkala. Selain menjaga agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant, hal ini juga merupakan bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.

“Sebagian penghasilan sebaiknya ditabung rutin. Ini tidak hanya menjaga rekening aktif, tapi juga melatih kebiasaan finansial yang sehat untuk keperluan masa depan seperti sekolah, rumah, atau dana darurat,” jelas Didik.

Isu pemblokiran ini dinilai LPS sebagai cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya aktivitas finansial berkelanjutan. LPS pun mendorong peningkatan edukasi keuangan, baik melalui lembaga pendidikan maupun kegiatan publik.

Didik juga menekankan bahwa LPS memiliki kapasitas keuangan yang solid untuk melindungi simpanan masyarakat. Saat ini, total aset LPS mencapai Rp 250 triliun, dan bertambah sekitar Rp 30 triliun setiap tahun.

“Yang paling aman tetap menabung di bank. Dijamin LPS, dan kami siap menjamin. Masyarakat tak perlu ragu atau panik,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia memaparkan proses pencairan dana nasabah berjalan cepat saat terjadi pencabutan izin usaha bank, seperti dalam kasus Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo. Dalam lima hari kerja, nasabah sudah bisa mencairkan dananya di bank pembayar hanya dengan membawa buku tabungan.

Adapun pemblokiran oleh PPATK sebelumnya diterapkan terhadap 122 juta rekening tidak aktif sebagai langkah pengamanan dari potensi penyalahgunaan sistem keuangan. Kini, seluruh rekening tersebut telah dibuka kembali.


Komentar