Dinas Pendidikan Tuban Larang Sekolah Lakukan Pungutan untuk Wisuda dan Study Tour

31 May, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan negeri jenjang TK hingga SMP agar tidak menarik biaya apapun dari orang tua siswa untuk kegiatan non-pembelajaran seperti wisuda dan study tour.

Hal ini mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, menyampaikan bahwa prosesi wisuda sebaiknya tidak dirayakan secara berlebihan dan tidak menjadi beban bagi keluarga siswa.

"Untuk acara wisuda laksanakan secara sederhana dan yang terpenting jangan ada paksa wali murid,” ujarnya dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya membatasi kegiatan luar sekolah yang bersifat rekreatif atau studi banding, serta menyerahkan pengadaan seragam dan buku sepenuhnya kepada keputusan orang tua.

"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rakhmat mengingatkan bahwa segala pembangunan sarana sekolah hendaknya menggunakan anggaran dari dana BOS, bukan dari sumbangan orang tua.

“Pembangunan sarana dan prasarana sekolah memaksimalkan dana BOS,” pungkasnya.

Jika nantinya pungutan-pungutan ini di jumpai oleh wali murid Rakhmat mengimbau agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk nantinya di tindak lebih lanjut. ***