
JURNAL PAPAR, Gresik - Polri melalui Polres Gresik menangkap pelaku kasus asusila dan pornografi terhadap anggota keluarga sendiri atau inses, yang kontennya diunggah di grup Facebook. Pelaku yang ditangkap itu seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.
Identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Sehingga, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas Kombes Pol. Erdi dikutip dari humas.polri.go.id, Sabtu, 24 Mei 2025.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, kata Erdi, grup ini telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Sedang keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone. ***
Berita Terkait

Kabar Baik! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Hanya Pelanggan ini yang Dapat

Kejurnas Angkat Besi Senior 2025, Komitmen Petrokimia Gresik Dukung Prestasi Olahraga Nasional
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru










































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.