Literasi Hukum Diperkuat, LPS Ajak Notaris Kawal Proses Penanganan Bank Bermasalah

18 June, 2025

JURNAL PAPAR, SURABAYA - Langkah strategis terus dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional. Kali ini, LPS menggandeng para notaris dari seluruh Jawa Timur untuk memperkuat pemahaman hukum dalam penanganan bank bermasalah. Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Surabaya, LPS menegaskan pentingnya literasi hukum yang kuat di balik penanganan krisis keuangan.

Acara yang diinisiasi Kantor Perwakilan LPS II ini mengangkat tema “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”, dan dihadiri lebih dari 150 notaris dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Fokus utama kegiatan adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai peran strategis notaris sebagai mitra hukum LPS, khususnya dalam penyusunan dan pengesahan dokumen hukum saat proses resolusi bank berlangsung.

Sinergi Hukum dan Stabilitas Keuangan

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan bahwa kewenangan LPS kini semakin luas seiring hadirnya UU P2SK. LPS tidak hanya bertugas menjamin simpanan nasabah, tapi juga aktif dalam penyelamatan institusi keuangan yang bermasalah, termasuk perusahaan asuransi.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dalam setiap tahapan resolusi, aspek hukum harus kuat. Di sinilah sinergi dengan notaris menjadi sangat penting,” tegas Ary.

Menurutnya, penanganan bank bermasalah bukan sekadar langkah teknis ekonomi, tetapi juga membutuhkan legitimasi hukum melalui dokumen yang sah dan sesuai regulasi.

Peran Notaris dalam Sistem Keuangan

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menekankan bahwa pemahaman notaris terhadap mandat dan kewenangan LPS akan memperlancar proses penanganan bank bermasalah. “Sosialisasi ini bukan hanya edukasi, tetapi juga kolaborasi jangka panjang,” ujarnya.

Dalam diskusi panel, Sari Febiyanti, Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank LPS, memaparkan skema resolusi dan pentingnya keterlibatan notaris dalam memastikan aspek legal tidak diabaikan. Mulai dari pengalihan aset hingga pembuatan dokumen peralihan kepemilikan bank, semua membutuhkan keahlian notaris.

Dukungan Profesi dan Komunitas

Acara ini turut dihadiri Sri Wahyu Jatmikowati, Ketua IPPAT Jawa Timur dan Dewi Tenty Septi Artiany, pendiri Kelompencapir. Keduanya menyambut baik inisiatif LPS dalam menjalin kerja sama dengan profesi notaris yang selama ini berada di balik proses legal sektor keuangan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk memperkuat literasi hukum sebagai fondasi ketahanan sistem keuangan. Edukasi tidak hanya menyasar publik, tetapi juga membangun sinergi dengan profesi-profesi kunci seperti notaris, agar penanganan krisis keuangan berjalan efektif dan taat hukum.


Komentar