Kejari Tuban Tegaskan Kasus Biopori Jadi Peringatan Keras Bagi Praktik ‘Pinjam Bendera’

23 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi proyek biopori tahun anggaran perubahan 2021 menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa, tak hanya di Kabupaten Tuban, tetapi juga di daerah lain.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik peminjaman perusahaan atau ‘pinjam bendera’ yang kerap digunakan untuk memenangkan tender proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini menjadi celah penyalahgunaan wewenang dan pengerjaan proyek fiktif.

“Kami serius menangani perkara-perkara semacam ini karena merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan. Ini juga peringatan keras bagi praktik pinjam-meminjam CV dan pengerjaan fiktif,” ujar Yogi kepada awak media pada Selasa, 22 Juli 2025.

Yogi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini. Penyidikan kemungkinan diperluas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur aparatur pemerintah maupun penyedia jasa yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek biopori oleh DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan) Tuban.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan, dengan fokus untuk mengungkap siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam praktik manipulasi proyek yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.***