Seorang Resedivis! Syah Rama Pelaku Pembunuh Driver Ojol di Kedamean Gresik

30 July, 2025

GRESIK, JURNAL PAPAR - Syah Rama (36) pelaku pembunuh driver ojek perempuan asal Sidoarjo Sevi Ayu Claudia (30) di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean belakangan di ketahui sebagai resedivis kasus yang sama.

Pelaku asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini tahun 2018 dinyatakan bebas setelah menjalani vonis 20 tahun penjara di Lapas Kelas I Medaeng, Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni pembunuhan dan bebas tahun 2018 lalu.

“Pelaku bebas pada tahun 2018 setelah menerima vonis 20 tahun di Lapas Kelas I Surabaya. Pelaku pembunuhan disangka pasal 340 KUHP,” ucapnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian Resor Gresik menangkap pelaku  Syah Rama alias SR (36) di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Senin, 28 Juli 2025 kemarin.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2021. Keduanya juga sesama profesi ojek online.

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.****