Langgar Aturan, Reklame di Trotoar dan Badan Jalan Kota Tuban Dibongkar

26 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Sejumlah tujuh unit reklame bertiang ditertibkan oleh petugas gabungan dalam operasi yang digelar Sabtu, 26 Juli 2025 siang hari. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan), serta BPKPAD Tuban.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus menjaga estetika tata Kota Tuban. Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang telah diperbarui lewat Perda Nomor 9 Tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, reklame-reklame tak berizin itu tersebar di sejumlah titik, antara lain tiga unit di Kecamatan Merakurak, satu unit di Jalan Panglima Sudirman (Perempatan Sumur Srumbung), satu unit di Jalan Dr. Soetomo (depan Gedung Tridharma), dan satu unit di Jalan RE Marta Dinata. Dari total tujuh reklame, enam di antaranya milik pihak swasta dan satu tidak diketahui pemiliknya.

Kepala Satpol PP-Damkar Tuban, Gunadi, MM, menyebut penertiban menyasar reklame yang dipasang tanpa izin, berdiri di area terlarang seperti trotoar dan badan jalan, serta reklame yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerah.

“Penertiban dilakukan bertahap dan menyeluruh. Bila tidak ada klarifikasi dari pemilik, maka reklame yang kami amankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Gunadi.

Pemerintah Kabupaten Tuban juga mengimbau para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan melalui DPM-PTSP, mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR-PRKP, membayar pajak ke BPKPAD, serta mengatur sewa lokasi ke dinas pemilik lahan.

“Kami imbau seluruh pemilik reklame untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait perizinan reklame dipersilakan datang dan berkonsultasi langsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban.

Penertiban ini menjadi bukti bahwa Pemkab Tuban serius dalam menata ruang kota. Ke depan, operasi serupa akan terus dilanjutkan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.***