Hasrat Tak Tertahan, Suami di Tuban Nekat Jadi Begal Payudara

18 May, 2025

PAPAR, TUBAN – Aksi bejat begal payudara yang meresahkan warga Kabupaten Tuban akhirnya menemui titik akhir. Seorang pria berinisial AY (34), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan di jalan.

Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robbin Alexander membenarkan penangkapan tersebut. AY ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial DIR, yang mengaku menjadi korban begal payudara pada Kamis malam, 8 Mei 2025, saat hendak berangkat kerja.

"Pelaku membuntuti korban dan langsung melakukan aksinya. Setelah puas, pelaku kabur dari lokasi," terang AKP Dimas kepada awak media, Sabtu (17/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AY diketahui sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Perbuatannya dilakukan secara sadar dan berulang. Polisi pun mengimbau agar para pengendara motor, khususnya perempuan, lebih waspada terhadap lingkungan sekitar saat berkendara malam hari.

Motif pelaku, lanjut Dimas, sangat memprihatinkan. Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku melakukan tindakan cabul tersebut lantaran hubungan rumah tangganya tak harmonis. Ia kerap terlibat cekcok dengan istrinya, hingga keinginan seksualnya tak terpenuhi.

"Setiap kali meminta berhubungan badan, selalu ditolak istrinya. Itu yang membuat pelaku melampiaskan hasratnya secara menyimpang," jelasnya.

Namun apapun alasannya, kata Dimas, perbuatan AY adalah pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.